KALAMANTHANA, Palangka Raya – Sebagai terduga pelaku penggelapan mobil, RD (38) sungguhlah licin. Bayangkan, lebih setahun dia beraksi. Sudah puluhan mobil rental dia tilap. Tapi, dia baru tertangkap saat menggelapkan mobil untuk ke-47 kalinya.
RD diamankan aparat Satuan Reskrim Polres Palangka Raya di Jalan Tenggiri, Kelurahan Bukit Tunggal, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (18/7) malam. Bersamanya, ikut pula diamankan satu unit mobil Toyota Innova Reborn berplat nomor polisi KH 1006 TH.
“Tersangka kami amankan karena telah melakukan penggelapan mobil yang dia sewa. Total mobil yang digelapkan mencapai 47 unit,” kata Kapolres Palangka Raya, AKBP Timbul Siregar di Palangka Raya, Sabtu (20/7/2019).
RD, sebut Timbul Siregar, tak hanya melakukan aksinya di Kota Palangka Raya. Diduga kuat, dia melakukan hal serupa di kabupaten lainnya di Kalimantan Tengah.
“Sekarang kai lakukan koordinasi dengan Polres lainnya,” tambah Timbul.
Dalam menjalankan aksinya, begitu sebut Timbul, tersangka RD melakukannya dengan cara menyewa mobil di rental untuk beberapa lama rentang waktu. Tapi, mobil yang disewa tersebut tidak dikembalikan begitu masa sewanya habis. Kalau bukan dia jual, maka mobil tersebut dia gadaikan. Rata-rata, mobil yang digadaikan pun tak ditebus kembali.
Menurut pengakuan RD, ia telah melakukan aksinya sejak Oktober 2018 hingga Mei 2019. Jumlah mobil yang telah ia gelapkan sebanyak 47 unit.
“Untuk keberadaan ke 47 unit mobil yang berhasil dibawa kabur RD, sekarang masih dalam pendalaman. Menurut pengakuan tersangka, keberadaan mobil-mobil tersebut ada di beberapa wilayah,” tambahnya.
Terhadap pelaku penyidik Satreskrim Polres Palangka Raya menerapkan pasal 372 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 4 tahun. (ik)
Discussion about this post