KALAMANTHANA, Nunukan – Wanita bukan lagi sekadar “pemanis” dalam bisnis narkoba jenis sabu-sabu. Tak lagi sekadar jadi kurir atau pengedar receh, melainkan juga jadi pemain penting. Apa yang diungkap Polres Nunukan, Kalimantan Utara, ini salah satu contohnya.
Rah dan Rn, dua wanita dari tiga tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang baru saja ditangkap polisi, sudah jadi penghubung bagi bandar besar antarpulau. Keduanya diduga terkait dengan Ul, pemain sabu-sabu dalam ukuran besar di Palu, Sulawesi Tengah.
Tetangkapnya dua wanita ini merupakan pengembangan dari dicokoknya Di oleh aparat Polres Nunukan pada Kamis (11/7) lalu. Kapolres Nunukan, AKBP Teguh Triwantioro, menempatkan Dik sebagai kurir, sebaliknya Rah dan Rn, dua wanita tersebut sebagai otak jaringan bisnis sabu-sabu yang diungkap ini.
Menurut Teguh, terbongkarnya kasus ini bermula dari penangkapan Dik di sebuah penginapan di Jalan TVRI, Nunukan. Dalam pemeriksaan, aparat menemukan satu bungkus plastik transparan yang diduga berisikan sabu-sabu. Bungkusan tersebut ditaruh di bawah kasur.
Dik, saat diinterogasi polisi, menyebut barang tersebut akan dibawa ke Palu. Di Tanah Sulawesi itu sudah menunggu Ul, salah satu bandar besar di kota tersebut.
Dari interogasi itu pula, diketahui Dik adalah kurir yang direkrut Rah. Tetapi, Rah bukan satu-satunya pemain wanita dalam bisnis ini. Sebab, tersebut pula nama Rn, dengan posisi yang lebih tinggi. Rn adalah pengendali para kurir yang akan membawa sabu-sabu dari Tawau, transit di Nunukan, sebelum diseberangkan ke Palu.
Polisi pun bergerak cepat begitu mendapat informasi itu. Rah dan Rn dicokok di Desa Bambangan, Sebatik Barat, Nunukan. Saat itu, keduanya hendak menyeberang dari Sebatik ke Nunukan sebelum melanjutkan perjalanan menuju Tarakan.
Tak cukup hanya di Nunukan, aparat Reserse Narkoba Polres Nunukan pun menuju Palu melakukan pengembangan. Sasarannya jelas: Ul. Mereka mendapat dukungan dari Polres Palu.
Ul belum berhasil dicokok. Saat aparat mendatangi rumahnya, Ul sedang tak ada. Polisi mengamankan sembilan tersangka dengan barang bukti sembilan bungkus sabu-sabu seberat 100 gram, empat senjata tajam, uang Rp10 juta. (ik)
Discussion about this post