KALAMANTHANA, Buntok – Polres Barito Selatan, Kalimantan Tengah, terus menyikat pemain narkoba, utamanya sabu-sabu, di wilayah hukumnya. Kali ini, K (24) yang diringkus.
K (24), diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Barito Selatan, khususnya di Buntok Kota. Dia diciduk aparat kepolisian pada Jumat (19/7) sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah warung di Jalan Niaga, Kelurahan Buntok Kota, Kecamatan Dusun Selatan.
Kapolres Barsel AKBP Wahid Kurniawan melalui Kasatresnarkoba Iptu Sanip, Sabtu (20/7/2019), membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pelaku diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria yang mencurigakan.
“Setelah kami lakukan penyelidikan, ditemukan seorang pria yang dimaksud. Saat dilakukan penangkapan serra penggeledahan, ditemukan satu paket plastik klip kecil diduga sabu-sabu di saku celana belakang sebelah kiri,” jelas Sanip.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Barsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dikenakan pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 114 Ayat (1) UU RI no. 35 tahun 2009 tetang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun ke atas.
“Kami imbau seluruh masyarakat apabila mengetahui adanya peredaran narkoba atau kegiatan yang mencurigakan agar dilaporkan untuk segera ditindaklanjuti sebagai langka awal dalam pengawasan peredaran obat-obat terlarang,” pesan Sanip. (ik)
Discussion about this post