KALAMANTHANA, Tarakan – Empat tahun melakukan penyelidikan, penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Tarakan, akhirnya membuahkan hasil. Mereka menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Kantor Kelurahan Karang Rejo. Salah satunya adalah mantan Wakil Wali Kota Tarakan, KH.
Kapolres Tarakan AKBP Yudhistira Midyahwan melalui Kasat Reskrim AKP Ganda Patria Swastika, Senin (22/7) membeberkan, dari hasil penyidikan yang dilakukan, pihaknya menetapkan tiga tersangka. Selain KH, tersangka lainnya adalah HR dan SD.
HR sendiri, menurut Ganda, memiliki peran sebagai orang yang digunakan namanya dalam proses pengadaan lahan. Sedangkan SD adalah pihak apraisal yang melakukan penilaian terhadap proses pengadaan lahan belakang Kantor Kelurahan Karang Rejo itu.
Menurut Ganda, penyidik sudah melakukan serangkaian penyelidikan mulai 2015 sampai akhir 2017, kemudian penyidik melakukan gelar perkara. Pada Januari 2018 penyidik menaikan perkara ini ke penyidikan.
“Kemarin proses penyidikan mengumpulkan barang bukti. Akhirnya penyidik melakukan gelar perkara siapa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” terangnya seperti dilansir RRI.
Dia mengaku, proses penyidikan kasus ini cukup panjang karena harus mengambil hasil pemeriksaan saksi ahli di luar daerah seperti ahli pidana di Surabaya. Selain itu, pihaknya harus menunggu hasil perhitungan kerugian Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kaltara.
“Saksi yang kita periksa sebanyak 24 orang, dan saksi ahli sebanyak 5 orang. Kalau dari perhitungan BPKP, nilai kerugian negara sebesar Rp500 juta dari nilai pagu anggaran pengadaan lahan sebesar Rp2 miliar,” bebernya.
Perbuatan ketiga tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 sub pasal 2 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. (ik)
Discussion about this post