KALAMANTHANA, Nunukan – Kasus dugaan korupsi pengadaan tanah ruang terbuka hijau (RTH) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, inkracht sudah. Kejaksaan Negeri Nunukan pun mengeksekusi mantan Sekda Budiman Arifin.
Eksekusi itu bisa dilakukan setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa penuntut Kejari Nunukan. “Alhamdulillah, putusan MA menguatkan putusan jaksa dengan putusan pidana Budiman Arifin dengan (hukuman) dua tahun penjara,” ujar Kepala Kejari Nunukan, Fitri Zulfahmi.
Tak hanya menjatuhkan vonis penjara dua tahun, MA juga menghukum Budiman Arifin membayarkan denda Rp50 juta. Jika tak dibayarkan, maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Samarinda membebaskan Budiman Arifin dari segala tuntutan. Menurut majelis hakim PN Tipikor, perbuatan Budiman dianggap bukan pelanggaran pidana, melainkan perdata.
Tak terima, Kejari Nunukan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Di sinilah, majelis hakim agung menganulir keputusan PN Tipikor dan menjatuhkan vonis 2 tahun dan denda Rp50 juta itu untuk Budiman. Kejaksaan pun menitipkan Budiman di Lapas Kota Tarakan pada Jumat (19/7) lalu
Budiman Arifin yang juga mantan Bupati Bulungan dua periode 2005-2010 dan 2010-2015 dituntut dengan tindak pidana korupsi berkaitan dengan pembebasan lahan seluas 62 hektare untuk ruang terbuka hijau di samping lokasi Masjid Islamic Center yang juga berada tepat di depan Kantor Bupati Nunukan.
“Yang sudah terjerat ada lima orang, sedangkan orang yang terlibat di dalamnya segera mengembalikan kerugian keuangan negara karena BPK dan BPKP sudah menyatakan ada kerugian negara sebesar Rp2 miliar lebih. Hingga saat ini yang terhukum pidana baru hukuman badan, tetapi pidana denda dan uang pengganti belum dilakukan,” jelas Fitri Zulfahmi seperti dilansir RRI Nunukan, Selasa (23/7/2019).
Kasus pengadaan lahan ruang terbuka yang lokasinya tepat berada di depan kantor Bupati Nunukan telah mempidanakan beberapa orang dari tim sembilan, yakni Bupati Nunukan Abdul Hafid Ahmad, selaku ketua tim terseret hingga divonis pidana selama 2 tahun. Selain itu, hakim juga memvonis mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nunukan Darmin Djemadil, Lurah Nunukan Selatan Arifuddin dan mantan Bendahara Pembayaran Setkab Nunukan Simon Sili. (ik)
Discussion about this post