KALAMANTHANA, Sukamara – Sudah terbayang keuntungan di mata GS. Pemesan narkoba jenis sabu-sabu, sudah menunggu di Kecamatan Balai Riam, Sukamara, Kalimantan Tengah. Tapi, sebelum menikmati keuntungan, GS diciduk polisi.
GS diduga sebagai kurir sabu-sabu di wilayah Sukamara. Pria berusia 22 tahun itu merupakan tersangka kesekian yang diringkus aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Sukamara akhir-akhir ini.
Penangkapan terhadap GS membenarkan sinyalemen Kapolres Sukamara, AKBP Sulistiyono tentang makin maraknya peredaran narkoba di wilayahnya, terutama sabu-sabu. Ini karena beberapa jaringan sebelumnya juga sudah diringkus.
“Akhir-akhir ini disinyalir banyak jaringan baru yang berasal dari luar Kabupaten Sukamara yang berusaha mengedarkan barang haram sabu sabu yang dibawa para pelaku, termasuk GS ini. Siapa pun yang mencoba untuk mengedarkan narkoba di Sukamara pasti akan saya tangkap dan proses,” tegas Sulistiyono.
Sulistiyono, Selasa (23/7/2019) membenarkan, tersangka GS diamankan saat akan mengantar paket sabu-sabu ke seorang pemesan di Kecamatan Balai Riam. Saat itulah, aparat Satres Narkoba beserta anggota Polsek Balai Riam dengan sigap meringkusnya.
Sebelumnya, Polres Sukamara sudah meringkus dua orang pelaku kasus yang sama. (ik)
Discussion about this post