KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Pemerintah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, selenggarakan rapat pembahasan rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang retrbusi pengendalian menara telekomonikasi di ruang rapat bupati , Rabu (24/7/2019).
Wakil Bupati Bartim Habib Said Abdul Saleh dalam sambutannya mengatakan, perbup yang dibahas ini mengatur tentang perhitungan tarif retribusi, tata cara pembayaran setoran dan hal lainnya.
Retribusi ini nantinya diharapkan menjadi salah satu sumber pendapatan daerah, guna membiayai penyelenggaraan pembangunan daerah.
Sebelum disahkan menjadi Perbup, sudah menjadi keharusan untuk dilakukan pembahasan, guna pemantapan konsepsi agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Untuk kedepannya agar bisa di usahakan untuk penguat sinyal atau di dirikan menara pada desa-desa terpencil yang jauh dari jaringan, sehingga masyarakat di desa yang tetpencil dapat juga menggukan komonikasi dengan handphone,” ujarnya.
Sementara itu Plt. Kepala Dinas Komonikasi dan Informatika (Diskominfo) Suprayogi mengatakan, dasar pelaksanaan pembahasan rancangan Perbup ini adalah Peraturan Daerah (Perda) Bartim nomor 2 tahun 2019 tentang perubahan atas Perda nomor 5 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
Pada pasal 2 ayat (2) pada Perda tersebut menjelaskan, salah satu jenis retribusi jasa umum adalah retribusi pengendalian menara telekomunikasi.Ditambahkan Kabid Penyelenggaraan E-Government Evy Listyani, saat ini di Bartim ada 41 menara telekomonikasi yang telah beroperasi.
Dasar perhitungan tarif retribusi menara telekomunikasi, letak lokasi menara dan jenis menara, sesuai dengan data menara yang ada, apabila peraturan ini sudah diterapkan, maka akan menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bartim, dengan nilai Rp25.800.000 per tahunnya. (afa)
Discussion about this post