KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Seorang warga Amuntai, Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, A alias Kai (33) tertangkap di Barito Timur, Kalimantan Tengah, atas dugaan pengedaran narkoba jenis sabu-sabu. Bagaimana kronologis penangkapan?
Kapolres Barito Timur, AKBP Zulham Effendy melalui Kasat Narkoba Iptu Fery Endro P menyebutkan penangkapan A alias Kai berawal dari informasi masyarakat. Ada info masuk ke Polres Barito Timur, bahwa Kai, warga Amuntai, sering terlibat peredaran gelap sabu-sabu di Jalan Mangkarap, Desa Matabu, Kecamatan Dusun Timur, Barito Timur.
Berdasarkan informasi tersebut anggota Satresnarkoba Polres Bartim melakukan penyelidikan.
Baca Juga: Kai dari Amuntai Terciduk Edarkan Sabu-sabu di Dusun Timur
Di tengah penyelidikan itu, masuk pula informasi berikutnya. Isinya: akan ada transaksi sabu-sabu. Pucuk dicinta, ulam pun tiba. Polisi langsung melakukan pengintaian di sekitar lokasi yang diinformasikan itu.
Informasi tersebut ternyata A1. Sekitar jam 13.00 WIB, anggota Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba melakukan penangkapan terhadap terlapor yang sedang berada di dalam barak.
Dengan disaksikan masyarakat setempat, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap terlapor dan tempat tinggal terlapor. Aparat menemukan 2 paket sabu-sabu yang tersimpan di dalam kotak rokok Red Bold milik terlapor, 5 paket di simpan di dalam kotak permen Frozz milik Kai dan 1 paket yang di simpan di dalam botol Rexona warna putih ungu.
Selanjutnya terlapor dan barang bukti sabu-sabu 8 paket dengan berat kotor 2,51 gram, uang tunai Rp. 1, 282 juta, 1 buah timbangan digital, 1 buah Handphone merek Samsung, 25 lembar plastic klip kecil bening dibawa ke Polres Bartim guna proses lebih lanjut. (afa/tin)
Discussion about this post