KALAMANTHANA, Muara Teweh – Mau enak saja, tetapi tak mau repot! Ternyata cukup banyak pasangan suami-istri telah resmi menikah secara gereja di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, tetapi belum mencatatkan perkawinan mereka kepada negara melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.
Kepala Disdukcapil Barut Ledianto membenarkan, capaian administrasi pembuatan akta perkawinan masih rendah, yakni 22 persen. Artinya masih 78 persen pasutri di daerah ini belum memiliki akta perkawinan. “Kami selalu proaktif dan memakai sistem jemput bola, supaya pasutri yang sudah nikah secara gereja segera melengkapi akta perkawinan,” kata Ledianto, Jumat (26/7/2019).
Ledi sapaan akrabnya menambahkan, dokumen akta perkawinan sangat penting, karena menyangkut nasib anak dari pasutri yang diakui oleh negara. Akta perkawinan menjadi dasar untuk pembuatan kartu keluarga, kartu identitas anak, bahkan kartu tanda penduduk.
Binawan salah satu Kepala Bidang Disdukacapil Kabupaten Barut mengatakan, biasanya seteah ada masalah atau ada keperluan, barulah pasutri datang mendaftarkan perkawinan ke Disdukcapil. “Kita mohon kesadaran pasutri untuk mendaftarkan perkawinannya. Cukup dengan bukti surat nikah dari gereja dan dua orang saksi, kami bisa buatkan akta perkawinan,” katanya.(mel)
Discussion about this post