KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Timur, Kalimantan Tengah, kembali meringkus pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Kali ini A alias Kai (33) yang diringkus.
A alias Kai diciduk polisi di Desa Matabu, Kecamatan Dusun Timur, Barito Timur. Pelaku terbukti menyimpan sabu=sabu sebanyak delapan paket dengan ukuran kecil.
Penangkapan pengedar sabu-sabu tersebut langsung dipimpin Kasat Narkoba Iptu Fery Endro P pada Kamis (25/7) sekitar jam 13.00 WIB di sebuah barak di Jalan Mangkarap.
Kapolres Bartim AKBP Zulham Effendy melalui Kasat Narkoba Iptu Fery Endro. P membenarkan penangkapan tersebut. “Benar kami telah mengamankan seorang yang diduga pengedar sabu-sabu,” ucap Fery di Tamiang Layang, Jumat (26/7/2019).
Baca Juga: Begini Kronologis Tertangkapnya ASN Bartim Saat Transaksi Sabu-sabu
Kai bukanlah warga setempat. Dia tercatat sebagai warga Jalan Bihman, Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.
Dari penangkapan itu, selain delapan paket kecil sabu-sabu, aparat mengamankan uang sebesar Rp1.282.000, satu timbangan, satu unit handphone, 25 lembar plasik klip, satu kotak rokok, satu kotak permen, satu botol Rexona, selembar kertas timah rokok, satu sendok terbuat dari sedotan, dan satu tas selempang warna hitam.
Akibat perbuatan pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (tin/afa)
Discussion about this post