KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Dua Karyawan PT Bartim Coalindo ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bartim, Kalimantan Tengah. Keduanya diduga kuat melakukan tindak pidana penggelapan.
Kedua terduga pelaku bernama TM alias Maleh (38), warga Wakatitir RT 04 Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, dan Nf alias Ipan (27), warga Teluk Tiram Darat, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan.
Kapolres Bartim AKBP Zulham Effendi melalui Kasat Reskrim AKP Andhika Rama, menyebutkan kedua pelaku sebelumnya dilaporkan oleh Tri Rahmadi dikarenakan isi tangki truck fuel bahan bakar minyak (BBM) jenis solar milik perusahaan ditemukan adanya selisih sisa stok solar, tempat kejadian perkara (TKP) di jalan Tambang PT Bartim Coalindo di Desa Muara Awang, Kecamatan Dusun Tengah.
“Yang ada di tangki dengan catatan di dalam buku kontrol perusahaan berbeda dan kejadian ini terjadi berulang-ulang kali. Pihak manajemen merasa curiga dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bartim,” Ucap Andhika, Jumat (26/7/2019)
Lanjut Andhika, setelah mendapat laporan pihaknya melakukan gelar perkara, dan langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Ternyata benar, kedua pelaku telah melakukan penggelapan BBM milik perusahaan beberapa kali sejak bulan Mei 2019.
“Pelaku kita amankan setelah mendapat bukti awal yang cukup kuat,” akunya.
Akibat perbuatan kedua pelaku perusahaan mengalami kerugian materi sekitar Rp 10 juta. Dari hasil penangkapan telah diamankan 3 dirigen 20 liter, 1 gulungan selang, 1 buah stik pengukur tangki dan 1 buah stik penembak.
Kedua pelaku disangkakan pasal 374 sub 372 KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman kurungan badan 5 tahun penjara. (tin/afa)
Discussion about this post