KALAMANTHANA, Muara Teweh – Diduga menyembunyikan sabu di saku celana, seorang pria berinisial AP alias Abu Nawas (30), warga Gang Meranti, Muara Teweh, Barito Utara, Kalimantan Tengah, ditangkap polisi. Penangkapan terjadi di Jalan Keladan, Minggu (28/7/2019) sekitar pukul 00.15 WIB.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara Iptu Adhy Heriyanto membenarkan, polisi mencokok Abu Nawas, karena menerima laporan yang bersangkutan menjual atau mengedarkan narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu. “Saat polisi menggeledah badan tersangka ditemukan sabu disaku celana bagian belakang sebelah kiri,” ujar Adhy Minggu malam.
Dari tangan tersangka, sebut Adhy, polisi menyita barang bukti satu paket plastik klip berisi butiran kristal warna bening diduga sabu 0,23 gram, sebuah hp Nokia type 130 warna merah, dan uang tunai sebesar Rp600 ribu. “Saat ini kami sedang melakukan proses hukum lebih lanjut,” kata Adhy.
Tersangka Abu Nawas dikenakan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun serta denda uang minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.(mel)
Discussion about this post