KALAMANTHANA, Sanggau – TM, anak muda berusia 18 tahun, warga Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, kini harus mendekam di ruang tahanan Mapolsek Tayan Hilir. Ulahnya bikin banyak pihak geleng kepala. Dia dilaporkan melakukan pemerkosaan terhadap As.
Banyak ironisme dalam peristiwa ini. Pertama, As tak lain tak bukan adalah tetangganya sendiri. Kecuali itu, usia As sudah tak muda lagi. As wanita paruh baya. Usianya sudah mencapai 58 tahun.
Kapolsek Tayan Hilir, Iptu Charles Karimar mewakili Kapolres Sanggau, AKBP Imam Riyadi, menyebutkan TM dilaporkan LL (30), anak dari korban As pada Minggu (28/7). Dia datang ke Mapolsek Tayan Hilir dan melaporkan perbuatan bejat TM.
Usai menerima laporan, petugas Polsek Tayan Hilir langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan di lokasi kejadian. Anggota kepolisian ikut mengajak petugas kesehatan di Puskesmas Tayan ke rumah korban untuk melakukan pemeriksaan.
Baca Juga: Keterlaluan, Sudah Dicuri, Wanita Singkawang Ini Pun Diperkosa, Digilir
“Di sana, korban langsung diperiksa (visum et repertum) oleh petugas kesehatan. Kemudian dilakukan interogasi atas kejadian tersebut,” ujar Charles dalam rilisnya, Senin (29/7/2019).
Dari mulut As kemudian mencuat pengakuan bahwa yang melakukan pemerkosaan terhadap dirinya adalah TM. Pria tersebut adalah tetangganya sendiri, yang hanya berjarak sekitar 200 meter dari rumah korban.
Baca Juga: Korban Ngaku Diperkosa Lima Kali, Pria Montallat Malah Bilang 11 Kali
Berkoordinasi dengan perangkat dusun, aparat Polsek Tayan Hilir pun melakukan penindakan terhadap TM. “Setelah mengetahui keberadaan tersangka, kami langsung melakukan tindakan dan mengamankan tersangka. Tersangka mengakui perbuatannya, telah melakukan kekerasan seksual terhadap korban,” tambah Charles.
Polisi pun menyita sejumlah barang bukti di antaranya pakaian yang dikenakan tersangka pada saat kejadian dan pakaian yang dikenakan korban pada saat kejadian.
TM berikut barang bukti diamankan ke Mapolsek Tayan Hilir guna proses penyidikan lebih lanjut. Dia diamankan sesuai laporan polisi LP.B / 190 / VII / 2019 / RES1.4 / KLB / RESSGU / SEKTYNHLR / SPKT. Tgl 28 Juli 2019. (ik)
Discussion about this post