KALAMANTHANA, Kuala Kurun – Dugaan penyelewengan dana desa lagi-lagi terjadi. Kali ini di Desa Bereng Jun, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Kepala Desa AA pun ditetapkan jadi tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Mas, Koswara, di Kuala Kurun, Selasa (30/7/2019) membenarkan penaikan status kepala desa itu menjadi tersangka. AA, sebutnya, diduga menilap dana yang berasal dari APB Desa tahun anggaran 2017.
“Penyidik Kejari Gunung Mas sudah menetapkan kepala desa AA sebagai tersangka. Penetapan status ini setelah dilakukan penyidikan terhadap perkara dugaan korupsi pengelolaan dan pembangunan Balai Pertemuan Desa Bereng Jun tahun anggaran 2017,” sebut Koswara.
Dia mengatakan, pengelolaan dan pembangunan Balai Pertemuan Desa Bereng Jun Tahun Anggaran 2017 memiliki nilai proyek sekitar Rp618 juta. Lebih sepertiga dari dana tersebut tak dapat dipertanggungjawabkan, sesuai dengan laporan dari Inspektorat Kabupaten Gunung Mas. Akibatnya, keuangan negara mengalami kerugian sekitar Rp212 juta. sekitar Rp212 juta.
Penetapan status tersangka terhadap AA dilakukan pada 25 Juli 2019. Dalam kasus ini, pihaknya juga menetapkan seorang rekanan, yakni RC sebagai tersangka. RC merupakan rekanan yang tidak menyelesaikan pembangunan gedung tersebut.
Cukup dua orang saja. Koswara tak menutup pintu terhadap kemungkinan munculnya tersangka lainnya. “Jika berdasarkan hasil penyidikan dalam persidangan nanti ditemukan ada pihak lain yang terkait, tak tertutup kemungkinan ada tersangka baru,” katanya. (ik)
Discussion about this post