KALAMANTHANA, Buntok – Sisik trenggiling kini menjadi incaran sama menariknya seperti pencurian sarang walet. Dua pria diciduk aparat Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah di Dusun Utara, Barito Selatan, akibat kepemilikan sisik trenggiling.
Keduanya, MR dan ES, terpaksa digelandang ke kantor polisi. Keduanya dinilai melakukan pelanggaran konservasi daya alam hayati dan konservasi.
Kapolda Kalteng Irjen Anang Revandoko melalui Kabidhumas Kombes Hendra Rochmawan membenarkan penangkapan kedua anak muda itu.
“Penangkapan ini sendiri berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya di Desa Bantai Bambore, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah,” ujarnya di Palangka Raya, Senin (29/7).
Mengikuti informasi tersebut, aparat Ditreskrimsus Polda Kalteng kemudian melakukan penyelidikan. Di lokasi, aparat kemudian pemuda berinisial ES dengan barang bukti berupa sisik trenggiling seberat 0,568 kg.
Ditambahkannya, atas pengembangan kasus yang dilakukan, aparat keamanan juga berhasil menangkap pemuda berinisial MR dengan barang bukti sisik trenggiling seberat 0,934 Kg.
“Untuk saat ini pelaku masih kita lakukan penahanan guna penyelidikan lebih lanjut. Sedangkan pasal yang akan diterapkan dalam kasus tersebut yaitu pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 5 tahun denda maksimal Rp. 100 juta,” pungkasnya. (fik)
Discussion about this post