KALAMANTHANA, Samarinda – Masih terbuka peluang Penajam Paser Utara jadi ibu kota Republik Indonesia menggantikan Jakarta. Jika itu terjadi, maka Kelurahan Sotek akan jadi inti ibu kota baru itu.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyodorkan dua lokasi sebagai calon ibu kota negara. Selain kawasan Tahura Bukit Soeharto di Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, kandidat lainnya adalah Kelurahan Sotek di Kabupaten Penajam Paser Utara.
“Dibanding lokasi lainnya di Kalimantan, Kaltim mungkin memiliki potensi besar baik dari sisi geografis dan sumber daya yang dimiliki di samping kelengkapan infrastruktur yang telah tersedia,” kata Wakil Gubernur Kalimantan Timur Hadi Mulyadi di Samarinda, Rabu (31/7/2019).
Baca Juga: Ini Dia Kelebihan Sotek Dibanding Calon Ibu Kota RI Lainnya
Dua lokasi yang dipersiapkan menjadi lokasi ibu kota negara berdekatan dengan Kota Balikpapan yang infrastrukturnya cukup lengkap dan ibu kota provinsi Samarinda.
“Kita tentunya tidak akan melakukan upaya-upaya lobi agar dipilih menjadi lokasi ibu kota negara, karena semuanya melalui perhitungan matang dan menjadi hak pemerintah pusat,” kata politisi Partai Keadilan Sejahtera itu.
Ia mengatakan Pemerintah Kalimantan Timur menunggu keputusan pemerintah pusat mengenai rencana pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan.
Wakil Gubernur mengatakan bahwa penetapan lokasi ibu kota negara yang baru membutuhkan kehati-hatian dan harus dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek.
Dalam acara Penyusunan Langkah Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Jawa-Bali 2020-2024 di Surabaya, Senin (29/7), Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Bambang Brojonegoro menyatakan bahwa Kalimatan dipilih oleh Presiden Joko Widodo menjadi lokasi ibu kota baru.
Ada tiga kandidat ibu kota baru yang kini dikantongi pemerintah pusat. Ketiganya yakni Kalimantan Tengah (poros Gunung Mas-Katingan-Palangka Raya), Kalimantan Timur (Kutai Kartanegara atau Penajam Paser Utara), dan Kalimantan Selatan (Tanah Bumbu). (ik)
Discussion about this post