KALAMANTHANA, Penajam – RH harus berpisah sementara dengan tiga anaknya di Kelurahan Gersik, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Pasalnya, dia harus mempertanggungjawabkan ulahnya mengedarkan sabu-sabu.
HR, perempuan berusia 37 tahun itu, diciduk aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Penajam Paser Utara di kediamannya di Kelurahan Gersik. Penangkapan itu berlangsung pada Senin (29/7) sekitar pukul 01.00 Wita dinihari.
Kasat Resnarkoba Polres PPU, Iptu Tri Riswanto, membenarkan penangkapan tersebut. “Ditangkap setelah kami menerima informasi dari masyarakat,” sebutnya di Penajam.
Menurut Tri, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat sekitar. Masyarakat sudah mencium gerak-gerik HR yang cukup meresahkan karena diduga mengedarkan sabu-sabu.
“Malam itu, kami turun ke Gersik melakukan penyelidikan. Kemudian kami melakukan pemantauan terhadap target yang diinformasikan,” tambah Tri.
Informasi masyarakat bukanlah isapan jempol belaka. Pasalnya, ketika diamankan, HR kemudian ketahuan memiliki barang bukti yang kuat. “Dia diduga baru melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu,” katanya pula.
Saat dilakukan penggeledahan, aparat menemukan barang bukti 12 paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 3,36 gram. Selain itu, aparat juga mengamankan satu dompet warna hitam di lemari kamarnya.
“Barang bukti yang ditemukan itu adalah paket hemat seharga Rp 200 ribu per paket,” ungkap Tri.
HR pun, sedini hari itu juga, langsung diangkut ke Mapolres PPU, bersama barang bukti yang diamankan. Dia akan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. (hr)
Discussion about this post