KALAMANTHANA, Sampit – Empat orang warga Desa Tehang, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur, dikabarkan ditangkap aparat Polres Jakarta Utara. Betulkah karena jebakan sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit?
Keempat warga tersebut masing-masing bernama Kariya, Ruditman, Misba, dan Muses. Keempatnya ditahan diduga terkait dengan pembayaran ganti rugi lahan.
Ketua LSM Balanga Kalteng, Gahara, selaku penerima kuasa keempat orang tersangka tersebut mengatakan bagi masyarakat yang melakukan klaim lahan dengan perkebunan kelapa sawit harus hati-hati ketika diajak ke Jakarta. Ada indikasi perusahaan hendak melakukan transaksi pembayaran, tapi malah berbalik menjadi jebakan hukum.
Menurut Gahara, awal mula terjeratnya keempat warga yang disangka dengan kasus percobaan pemerasan tersebut berawal dari sengketa lahan seluas 281 hektare antara masyarakat Desa Tehang dengan sebuah perusahaan sawit, sejak beberapa tahun terakhir.
Setelah melewati negosiasi yang panjang, pada 17 Juli 2019 lalu, keempat tersangka yang dipercaya warga untuk mengurus lahan tersebut diajak pihak perusahaan untuk ke Jakarta. Alasannya untuk pembayaran ganti rugi lahan dengan membawa seluruh bukti SKT asli ke Jakarta.
“Mereka berempat itu diundang ke Jakarta dan difasilitasi perusahaan untuk tiket, hotel dan akomodasinya. Namun setelah pihakperusahaan berbicara jumlah uang untuk pembayaran di depan, mereka langsung ditangkap polisi dengan tuduhan percobaan pemerasan. Ini sangat ironis sekali,” tegas Gahara dalam pernyataannya, Kamis (1/8/2019).
Gahara mengatakan, saat negosiasi berlangsung di sebuah hotel di Jakarta, salah satu warga sempat merekam isi pembicaraan. Dari rekaman itu sangat jelas pihak perusahaan memaksa keempatnya untuk menerima uang ratusan juta rupiah dengan dalih sebagai uang muka pembayaran.
Keempat warga tersebut terus menolak dan meminta pihak perusahaan untuk membuatkan berita acara pembayaran sebagai pertanggungjawaban mereka terhadap ratusan warga Tehang. Namun, dalam isi rekaman, pihak perusahaan ngotot untuk memberikan uang tersebut dengan asalan kuitansi atau berita acaranya akan dibuat belakangan.
Lantaran tidak ada berita acaranya, mereka tetap menolak uang itu, hingga beberapa anggota kepolisian datang dan mengamankan keempatnya.
“Alhamdulillah, beberapa menit sebelum polisi datang, salah satu dari mereka sempat mengirim rekaman isi pembicaraan mereka ke istri dan keluarganya melalui pesan WhatsApp. Jadi itu sebagai bukti kita untuk memperjuangkan kasus ini demi mendapat keadilan,” ungkap Gahara.
Saat ini keempat warga sudah ditahan di Polres Jakarta Utara. Mereka disangka dengan pasal 368 KUHP Jo 53 KUHP.
“Jelas kami akan melawan agar keadilan benar-benar ditegakkan. Untuk langkah selanjutnya, kami bersama ratusan masyarakat Tehang akan demo besar-besaran ke perusahaan. Kami juga sedang mempersiapkan laporan ke Presiden RI, Kapolri, Komnas HAM, DPR RI, Gubernur Kalteng,” tegas Gahara. (zig)
Discussion about this post