KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Gara-gara membersihkan ladang dengan cara membakar, seorang guru honorer di Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah berinisial PAT (50) harus berurusan dengan polisi. Bahkan ia pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
PAT yang merupakan warga Desa Saka Mangkahai Kecamatan Kapuas Barat disangkakan melanggar pasal 25 ayat 1 Peraturan Daerah Provinsi Kalteng tahun 2003 tentang pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
Kabag Ops Polres Kapuas, AKP Iqbal Sangaji didampingi Kapolsek Kapuas Barat Ipda Eko, Kasat Reskirim Polres Kapuas AKP Soni Rijky Anugrah dan Sekretaris BPBD Kapuas Reza Fahlevi saat menggelar press release di Mapolres Kapuas, Selasa (6/8/2019), mengatakan, tersangka PAT sudah merencanakan untuk melakukan aktivitas berladang pada Sabtu (3/8) sekitar pukul 17.00 WIB.
“Jadi, tersangka melakukan aktivitas berladang dan membersihkan lahannya dengan membakar. Kemudian ditinggalkannya karena dikira api sudah padam saat dipadamkan oleh tersangka. Ternyata besoknya lokasi yang terbakar meluas merembet ke lahan lainnya sampai dengan lebih kurang dua hektar luasanya,” katanya.
Terjadinya kebakaran lahan ini diketahui pihak Polsek Kapuas Barat saat melakukan kegiatan patroli pencegahan kebakaran hutan dan lahan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kapuas Barat Ipda Eko.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan interogasi ternyata memang tersangka mengakui telah membakar lahan dengan maksud untuk berladang. Tersangka pun selanjutnya kita amankan berikut barang bukti empat kotak korek api,” terang Iqbal yang menyatakan selanjutnya akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Kapuas. (is)
Discussion about this post