KALAMANTHANA, Muara Teweh – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, mengusulkan remisi atau hak pengurangan hukuman bagi 231 narapidana, bertepatan dengan peringatan hari kemerdekaan ke-74 RI.
Kepala Lapas II B Muara Teweh Sarwito mengatakan, pada Agustus ini, pihaknya mengusulkan remisi ke Kementerian Hukum dan HAM bagi warga binaan di Lapas Kelas II B Muara Teweh. “Kami usulkan remisi buat 231 warga binaan pada hari kemerdekaan RI,” kata Sarwito di Muara Teweh, kemarin.
Kondisi terkini, sambung Sarwito, .jumlah warga binaan Lapas Kelas II B Muara Teweh 316 orang. Dari jumlah tersebut, 231 narapidana mendapatkan remisi umum satu (RU-I), lima napi langsung bebas setelah menerima remisi( RU-II), dan 14 napi lainnya mendapatkan remisi lima bulan.
Baca Juga: Ketahuan Petugas Lapas, Wanita Muda Gagal Selundupkan HP ke Penjara
Jika 231 narapidana penerima RU-I dibagi per kelompok, sebanyak 32 orang menerima remisi satu bulan, 56 orang menerima remisi dua bulan, 54 orang menerima remisi tiga bulan, 20 orang menerima remisi empat bulan, dan seorang menerima remisi enam bulan.
Menurut Sarwito, remisi umum Kemerdekaan RI terdiri atas dua kategori, yaitu RU-I diberikan kepada para napi yang telah mendapatkan remisi, tetapi masih menjalani sisa pidana, serta RU-II bagi napi yang langsung bebas seusai pemberian remisi. Remisi Umum Kemerdekaan RI diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Diantaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), dan aktif mengikuti program pembinaan di dalam Lapas.(mel)
Discussion about this post