KALAMANTHANA, Paringin – Sudah mendekati subuh, Jumat (9/8/2019) itu. RA kaget karena menjelang subuh itu, sejumlah polisi mendatangi rumah di Desa Mauya, Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan itu. Polisi ternyata hendak menjemputnya.
Apa pasal? RA, ppria berusia 30 tahun itu, diduga sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan berat, hampir empat bulan lalu. Akibat penganiayaan itu, Effendi (48), korbannya, menderita luka pada kepala bagian pelipis.
Anggota Polsek Halong dipimpin Kanit Reskrim Polsek Halong dan diback-up anggota Buser Polres Balangan mengamankan RA. Dia diduga melakukan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana dimaksud pasal 351 ayat (2) KUHP.
Penangkapan RA berdasarkan laporan korban saat kejadian pada Sabtu, 13 April 2019 sekitar jam 10.30 Wita lalu di Kios Adi Hartanto, Desa Kapul, Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan.
Penganiayaan tersebut dilatarbelakangi oleh ketidakpuasan terduga pelaku atas usulannya untuk pembuatan drainase di samping rumahnya yang tidak kunjung terealisasi oleh aparat desa Kapul.
“Akar masalahnya usulan pelaku untuk pembuatan drainase belum terealisasi dikarenakan belum ada hibah tanah dan anggaran desa belum ada,” terang Kapolsek Halong AKP Toto Herryanto.
Barang bukti yang disita dari korban adalah satu baju kaos lengan pendek warna abu- abu dengan bekas bercak darah yang dipakai korban dan disita dari tersangka RA adalah satu bilah senjata tajam jenis parang yang terbuat dari besi berwarna kehitaman dengan gagang terbuat dari kayu berwarna coklat dengan panjang keseluruhan 51 cm beserta kumpang yang terbuat dari kayu berwarna coklat yang mana terdapat lilitan tali berwarna hitam.
“Saat ini, pelaku sudah dalam pemeriksaan intensif Polsek Halong,” tutup Kapolsek Toto Herryanto. (ik)
Discussion about this post