KALAMANTHANA, Banjarmasin – Baru sampai dari Jakarta, AT langsung diciduk polisi. Apa pasal? Ternyata, warga Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan ini terlibat kasus kepemilikan sabu-sabu 2,5 kilogram dan pil ekstasi 2.580 butir.
Penangkapan terhadap AT disampaikan Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan, AKBP Eko Wahyuniansyah di Banjarmasin, Selasa (13/8/2019). Selain AT, polisi juga menangkap AB dalam kasus yang berbeda.
“Untuk tersangka AT penangkapannya sendiri merupakan hasil pengembangan petugas di lapangan, sementara tersangka AB selain padanya ditemukan sabu-sabu, petugas juga berhasil menyita 8 paket sabu seberat 9,5 gram lebih,” kata Eko.
AT warga Hulu Sungai Selatan diamankan di sekitar bandara Syamsudin Noor saat yang bersangkutan turun dari pesawat setelah penerbangan dari Jakarta. Sedangkan tersangka AB, warga Pemurus Dalam Banjarmasin yang ditangkap di rumahnya.
Eko Wahyuniansyah kepada awak media menyatakan, kedua tersangka yang diamankan ini pada hari dan tempat yang berbeda.
Menurut pengakuan sementara kedua tersangka, dua jenis barang haram ini rencananya akan di edarkan di kota Banjarmasin dan sekitarnya. (ik)
Discussion about this post