KALAMANTHANA, Muara Teweh – Seorang residivis kasus penganiayaan bernama AS alias Amat (27), kembali harus berurusan dengan polisi. Dia diduga melakukan penganiayaan atau mengeroyok Gunadi di lokalisasi Merong, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Barut AKP Kristanto Situmeang membenarkan peristiwa tersebut. Unit Buru Sergap Polres Barito Utara menangkap tersangka Amat pada Sabtu (10/8) sekitar pukul 21.45 WIB di Jalan Imam Bonjol, RT. 26, Kelurahan Melayu.
Baca Juga: Amel Merong Sedih, Sehari Kini Hanya Bisa Kebagian 1-2 Hidung Belang
“Dia diduga melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan secara bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang (pengeroyokan) atau penganiayaan di Wisma Aliska pada tanggal 6 Juli 2019 sekitar pukul 02.30 WIB,” kata Kristanto, Selasa (13/8/2019).
Amat sendiri akhirnya berhasil ditangkap aparat kepolisian. Dia kini mendekam di ruang tahanan dan dilakukan pemeriksaan intensif. Sementara, dia dibidik dengan pasal penganiayaan. (mel)
Discussion about this post