KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah memusnahkan sejumlah minuman keras illegal yang merupakan hasil dari kegiatan kepolisian yang ditingkatkan.
Pemusnahan miras ilegal berbagai merek yang dipimpin langsung Kapolsek Kapuas Murung, Iptu Subandi, dilakukan di halaman Mapolsek Kapuas Murung, Selasa (13/8/2019), disaksikan tokoh-tokoh masyarakat setempat.
Iptu Subandi mengatakan, kegiatan pemusnahan miras ileggal ini adalah hasil kegiatan Kepolisian yang di tingkatkan (K2YD) dan memberantas penyakit masyarakat/pekat di wilayah Kecamayan Kapuas murung.
“Adapun sasaran kegiatan K2YD adalah peredaran minuman keras dan obat obatan terlarang/narkoba, aksi premanisme, senjata tajam yang berpotensi menimbulkan kerawanan Kamtibmas,” katanya.
Lanjut Subandi, Polsek yang dipimpinnya berkomitmen untuk memberantas peredaran miras ileggal untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif dengan adanya kehadiran Polisi berseragam di tengah tengah warga masyarakat.
Sekaligus mengantisipasi hal-hal yang berpotensi menyebabkan kerawanan Kamtibmas. Memberikan rasa aman dan tentram bagi masyarakat di sekitar Kelurahan Palingkau dan Muara Dadahup.
“Kita juga menindaklanjuti laporan masyarakat tentang maraknya kegiatan warga yang sering mengkonsumsi minuman keras di ‘warung malam’ dan menyebabkan resahnya masyarakat sekitar yang tidak menutup kemungkinan menimbulkan kerawanan kamtibmas,” pungkasnya. (is)
Discussion about this post