KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah melalui Bidang Pertamanan dan Kebersihan terus berupaya untuk mengurangi sampah di daerah setempat.
Salah satu upaya saat ini yang tengah dilakukan adalah membentuk kelompok masyarakat pengelola persampahan di masing-masing rukun tetangga (RT) dan kelurahan.
Terkait upaya ini, Bidang Pertamanan dan Kebersihan Dinas PUPRPKP Kapuas pada, Rabu (14/8/2019), mengumpulkan para Ketua RT, Lurah dan tokoh masyarakat di wilayah Kecamatan Selat untuk mensosialisasikan pembatasan sampah sekaligus pembentukan kelompok masyarakat pengelola persampahan.
“Tujuan kegiatan sosialisasi hari ini, kita ingin membentuk kelompok masyarakat yang peduli lingkungan. Supaya sampah yang ada dilingkungan masing-masing RT dapat dikelola dengan baik oleh masyarakat RT itu sendiri yang dikoordinir oleh kelurahan,” kata Kabid Pertamanan dan Kebersihan Dinas PUPRPKP Kapuas, Ahmad Isnaeni, usai sosialisasi di Kantor Kecamatan Selat.
Lanjut Isnaeni, dengan keikutsertaan masyarakat dalam mengelola persampahan sehingga pengelolaan persampahan tidak hanya menjadi beban pemerintah atau instansi terkait saja, tetapi juga menjadi beban dan tanggungjawab masyarakat.
“Nah, dalam acara sosialisasi tadi masyarakat menyambut baik rencana pembentukan kelompok pengelola persampahan ini. Mudah-mudahan minggu dengan sudah mulai ada beberapa RT yang membentuk kelompok,” harap Isnaeni. (is)
Discussion about this post