KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Tidak gampang bagi On, ibu rumah tangga melaporkan perbuatan suaminya menggauli anak mereka sendiri. Dia mendapatkan ancaman pembunuhan.
On, wanita warga Desa Tumbang Tarusan, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah itu, bak disambar geledek pada Minggu (11/8) sore lalu itu. Baru pulang dari Sei Hanyo, dia mendapat laporan dari Bunga (14), sebut saja nama putrinya seperti itu, tentang ulah In (37), ayah kandungnya.
Belum hilang capeknya setelah menempuh perjalanan cukup jauh itu, Bunga bercerita bahwa dirinya telah disetubuhi ayah kandungnya sendiri. Persetubuhan paksa itu terjadi saat rumah sepi karena On sedang pergi ke Sei Hanyo.
Mendapati kenyataan pahit tersebut, On naik darah. Dengan marah dia melabrak sang suami.
Namun apa daya On sebagai seorang perempuan. Terlebih setelah dirinya mendapatkan perlakuan kekerasan dari suaminya. Tak hanya itu, sang suami mengancam menghabisi On jika melaporkan kejadian tersebut.
“Karena tidak tidak terima dengan perlakuan sang suami, akhirnya dia melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banama Tingang,” ucap Kapolres Pulang Pisau, AKBP Siswo YBPM melalui Kapolsek Banama Tingang Ipda Ivan Danara Oktavian, Kamis (15/8/2019).
Aparat Polsek Banama Tingang akhirnya berhasil mengamankan In. Saat ini petugas sudah memeriksa beberapa saksi dan menyita barang bukti di antaranya satu kasur kapuk, satu senjata tajam menyerupai mandau, satu senjata tajam jenis belati, satu celana dalam wanita, satu celana pendek wanita, satu buah celana pendek pria, satu celana dalam pria dan satu baju kaos wanita.
“Pelaku terancam kurungan penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar, karena telah melanggar pasal pasal 81 UU No. 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak,” tutupnya. (app)
Discussion about this post