KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Kelakuan pria bernama In (37) sungguh bejat. Warga Desa Tumbang Tarusan Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah itu, tega menyetubuhi putri kandungnya sendiri.
In melakukan perbuatan bejat itu di rumah sendiri pada Sabtu (10/8/2019) sekitar pukul 21.30 WIB. Saat itu, istrinya On sedang melakukan perjalanan ke Sei Hanyo. Dalam keadaan sepi itulah dia menggarap Bunga (14), sebut saja begitu.
Tak menunggu lama, keesokan harinya perbuatan In terbongkar. On, ibu korban, yang baru kembali dari Sei Hanyo pada Minggu (11/8) sekitar pukul 16.00 WIB, mendengar pengaduan dari Bunga. Sang anak bercerita bahwa dirinya telah disetubuhi ayahnya saat ditinggal pergi sang ibu.
Sang istri pun kemudian melaporkan perbuatan tersebut ke anggota Polsek Banama Tingang. Polisi langsung bergerak. Aparat meringkus In dan membawanya ke Mapolres Pulang Pisau untuk diserahkan penanganannya kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Pulang Pisau.
Kapolres Pulpis AKBP Siswo YBPM melalui Kapolsek Banama Tingang Ipda Ivan Danara Oktavian, Kamis (15/8/2019), membenarkan penangkapan itu.
Saat ini pihaknya sudah memeriksa beberapa saksi dan menyita barang bukti di antaranya satu kasur kapuk, satu senjata tajam menyerupai mandau, satu senjata tajam jenis belati, satu celana dalam wanita, satu celana pendek wanita, satu buah celana pendek pria, satu celana dalam pria dan satu baju kaos wanita.
“Pelaku terancam kurungan penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp5 milyar, karena telah melanggar pasal pasal 81 UU No. 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak,” tutupnya. (app)
Discussion about this post