KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Advokat muda, Mahdianur didampingi rekannya Edi Rosandi resmi mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Pulang Pisau, Jumat (16/8/2019).
Pendaftaran praperadilan itu terkait penaanganan kasus Tipikor pembangunan pasar Patanak Handep Hapakat 2016 lalu yang telah menjerat kliennya sebanyak tiga orang dari lima tersangka yang sudah ditetapkan, yakni berinisial Y, M, dan F.
Usai menyerahkan berkas, tim penasehat pengacara ketiga tersangka sedikit membeberkan kepada sejumlah awak media perihal praperadilan yang pihaknya daftarkan ke PN Pulang Pisau.
“Kami selaku penasehat dan kuasa hukum tersangka Y, M, dan F hari ini sudah mendaftarkan praperadilan ke PN Pulpis,” Kata Mahdianur di Kantor PN setempat.
Mahdianur, alasan pihaknya melakukan prapengadilan karena menurut pihaknya ada bebera kesalahan yang terjadi dalam kasus Pembangunan pasar Handep Hapakat Pulpis.
Ia juga mengungkapkan dalam berita acara hasil pemeriksaan oleh tim penyidik, ada beberapa poin yang kliennya merasa keberatan. Selain itu, pihaknya juga menemukan sejumlah berkas yang diduga saat dilakukan penyelidikan terhadap kasus ini Tidak dimuat.
“Untuk keberatan klien kita itu of the record saja, nanti sambil menunggu proses sidang berlangsung. Sedangkan dasar lainnya mengajukan praperadilan ini telah kita dapati berupa berkas hibah dari Dirjen Kementerian Perdagangan yang telah menghibahkan proyek pasar itu ke Disperindagkop daerah setempat,” ungkapnya sedikit.
Ditambahkan Mahdianur, pihaknya juga akan meminta kepada kejaksaan, baik jaksa penuntut umumnya, jaksa tipikor untuk memanggil itu tim penyidik di pengadilan nanti.
“Untuk berkas praperadilan sendiri kita sudah lengkap dan diterima tadi. Semoga proses ini berjalan dengan lancar dan menghasilkan titik terang dari kasus Tipikor pasar Handep Hapakat ini,” tutupnya.(app)
Discussion about this post