KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Spesialis pencurian laptop antar Provinsi bernama Darwin (30) berhasil diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Pulpis, Kalimantan Tengah di kediamanannya di Desa Cilika, Kecamatan Kayu Agung Kabupaten Ogan Komri Ilir Provinsi Sumatera Selatan, Kamis (15/8/2019)
Keberhasilan itu juga didukung penuh oleh jajaran Polda Kalteng yang berkoordinasi dengan Polda Sumatera Selatan.
Penangkapan itu berdasarkan tindak pencurian dengan pemberatan yang dilakukan tersangka di Kabupaten Pulpis pada tanggal 24 Juli 2019 di TKP pertama di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pulpis dan TKP kedua di Kantor Pengadilan Agama Pulpis.
“Berdasarkan pengembangan rekan-rekan dari Satreskrim Polres Pulpis dan dukungan dari Polda Kalteng yang berkoordinasi dengan Polda Sulsel kita berhasil membongkar kasus pencurian dengan pemberatan antar Provinsi yang dilakukan tersangka dalam beberapa buln terakhir,” ucap Kapolres Pulpis AKBP Siswo YBPM yang didampingi Kasat Reskrim Polres Pulang Pisau, Iptu Jhon Digul Manra, Jumat (16/8/2019).
Pihaknya menjelaskan terbongkarnya kasus tersebut berdasarkan rekaman CCTV yang ada di Kantor Kemenag Pulpis dan dilakukan pengembangan dan Koordinasi akhirnya memgarah ke tersangka.
Kronologis sendiri tersangka dibantu dengan Rekannya M (Masih dalam Pencarian) pada jam istirahat tersangka masuk ke daerah perkantoran dengan modus berdagang ikat pinggang dan jam tangan. Disaat pegawai lengan disitu tersangka mencuri leptop yang ada di Kantor.
“Modusnya terbilang lama. Ia pura-pura berdagang, saat para pegawai lengah ia mencuri. Tersangka dua orang D sebagai eksekutor dan M sebagai joki. Untuk M saat ini masih dalam pengejaran,” kata Siswo.
Dari tangan pelaku pihaknya menyita barang bukti 27 laptop dan tiga diantaranya dari Kabupaten Pulang Pisau. Selain Leptop, pihaknya juga mengamankan barang bukti sebuah sepeda motor, buku Tabungan dengan saldo sekitar 4 juta dan sebuah telepon gemgam.
Dari pengakuan tersangka, lanjutnya, selain Pulpis, mereka juga menggelarkan aksinya di Beberapa Kabupaten yang ada di Kalteng, Kalsel dan Sumatera.
“Tersangka masih belum ingat dimana saja melakukan aksinya, mungkin karena kebanyakan. Namun kita akan terusuri dan berkoordinasi dengan Pihak Kepolisian di beberapa Kabupaten wilayah Kalteng, Kalsel dan Sumatera,” ungkapnya.
Terkait kasus tersebut pihak Polres Pulpis akan melakukan pengembangan lebih lanjut terkait jaringan pencurian antar provinsi tersebut baik dari penadah dan lainnya.
Tersangka sendiri akan dikenakan Pasal 363 merupakan pasal pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumanya maksimum 7 tahun penjara.
Ia juga menghimbau bagi instansi dengan masyarakat yang merasa ada kehilangan Leptop dapat berkoordinasi dengan pihak Polres Pulpis.
“Di Pulpis sediri dari hasil pemeriksaan belum ditemukan jaringan pencurian ini. Kronologisnya tersangka datang dari Sumatera, menyewa motor di Kalsel selama satu bulan. Keliling melakukan aksinya hingga Kabupaten Pulpis, hasil curian terkumpul lalu dibawa balik ke Sumatera. Jadi belum ditemukannya jaringan mereka di Pulpis,” tutupnya.(app)
Discussion about this post