KALAMANTHANA, Penajam – Harusnya 25 anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, yang dilantik, Senin (19/8/2019). Tapi, hanya 24 orang yang baru disahkan. Kemana satu lagi?
Satu orang wakil rakyat Penajam Paser Utara yang tertunda pelantikannya adalah Syamsuddin Ali. Saat pelantikan berlangsung di Gedung DPRD PPU, Syamsuddin sedang menjalankan ibadah haji dan belum pulang ke Penajam.
Syamsuddin Ali adalah politisi Partai Bulan Bintang (PBB) yang memenangkan tiket ke DPRD PPU melalui daerah pemilihan 3. Syamsuddin merupakan satu dari dua politisi PBB yang meraih kursi di DPRD setempat. Satu lainnya adalah Rusbani yang mendapatkannya dari Dapil 1.
Pelantikan sekaligus pengambilan sumpah anggota DPRD PPU sendiri berlangsung pada Senin (19/8/2019) di Gedung Paripurna DPRD PPU. Mereka dilantik melalui rapat paripurna istimewa.
Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor melalui Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud (AGM) dalam sambutannya mengucapkan selamat atas dilantiknya anggota DPRD Kabupaten PPU masa bakti 2019-2024 dengan harapan dapat mengemban amanah rakyat dan melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya.
Berdasarkan ketentuan yang ada, maka tugas qakil rakyat di masa depan akan semakin berat. AGM menjelaskan tentang tiga fungsi anggota legislatif. Salah satunya fungsi legislasi dalam membentuk peraturan daerah, yang sudah menjadi tugas dan kewenangan dari DPRD sebagai perwujudan selaku pemegang kekuasaan legislatif di daerah.
Fungsi anggaran, DPRD dapat memberikan persetujuan terhadap rancangan dari APBD yang diajukan oleh pemerintah daerah. Dengan adanya fungsi ini, maka DPRD berfungsi untuk menentukan apakah APBD yang diajukan bisa digunakan atau tidak, serta melakukan perbaikan atau revisi megenai APBD yang diajukan oleh pimpinan daerah.
Fungsi pengawasan, DPRD memiliki fungsi utama sebagai pengawas dan juga pemantau setiap pelaksanaan peraturan daerah yang sudah disepakati bersama dengan pimpinan daerah, serta mengawasi pelaksanaannya, baik peraturan kepala daerah maupun keputusan kepala daerah.
“Dengan memahami ketiga fungsi DPRD tersebut maka saya berharap hubungan dan kerja sama antara pemerintah daerah dengan lembaga wakil rakyat dapat terjalin dengan baik, saling sinergi, dan saling memahami, karena peran dan tanggung jawab serta kedudukanya setara, sehingga bisa terwujud tiga pilar yakni penyatuan pemikiran antara eksekutif, legislatif dan masyarakat,” kata AGM. (hr)
Discussion about this post