KALAMANTHANA, Muara Teweh – PMP alias Puncak, seorang kepala desa di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh hukuman sembilan tahun penjara karena terbukti berbuat cabul. Dia belum mengambil sikap atas vonis tersebut.
Sidang kasus pencabulan yang digelar tertutup itu berlangsung sampai malam. Majelis hakim PN Muara Teweh, Fredy Tanada, baru tuntas membacakan vonisnya sekitar pukul 19.30 WIB, Kamis (22/8/2019).
Puncak belum bersikap atas vonis tersebut. Dia tidak menyatakan banding, tak pula menerima keputusan. “Saya pikir-pikir,” katanya setelah berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, Herman Subagyo.
Baca Juga: Didakwa Cabuli Gadis, Kades dari Murung Raya Dituntut 12 Tahun Penjara
Fredy Tanada mengatakan, Puncak secara sah dan meyakinkan telah melanggar UU Perlindungan Anak, sehingga membuat resah masyarakat dan menghancurlan masa depan korban.
Atas perbuatan tersebut, Puncak diganjar hukuman penjara sembilan tahun disertai denda Rp200 juta subsider kurungan enam bulan. Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU yang mencapai 12 tahun penjara.
Puncak menjadi pesakitan di PN Muara Teweh, karena didakwa melakukan ancaman kekerasan memaksa anak di bawah umur bersetubuh dengannya. Perbuatan bejat itu terjadi pada Rabu 1 Mei 2019 sekitar pukul 12.00 WIB di sebuah sungai yang berada di Kabupaten Murung Raya.
Saat itu korban, sebut saja Gadis (11) ditinggal berdua dengan terdakwa Puncak, karena ibunya pergi ke ladang mencari sayur. Sang ibu begitu percaya, lantaran Puncak masih ada hubungan kerabat. Gadis masuk kategori cucunya. Lalu terdakwa mengajak korban menjala ikan. Kala suasana sepi, terjadilah aksi pemerkosaan dengan dalih penyembuhan mata.
Pertengahan bulan lalu, istri Puncak, Y, membantah suaminya memperkosa Gadis. “Saat acara hukum adat,, korban bersaksi tidak demikian. Bapak dipaksa untuk tanda tangan. Banyak saksi yang melihat, termasuk mantir adat. Kejadian yang kemarin, tidak seperti saya lihat di berita yang ada,” kata Y kepada wartawan di Muara Teweh, Kamis (18/7/2019) petang. (mel)
Discussion about this post