KALAMANTHANA, Muara Teweh – Orang tua Gadis (11, nama samaran) korban perkosaan PMP alias Puncak seorang kepala desa di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, menyatakan kecewa terhadap putusan hakim di PN Muara Teweh. Vonis yang dijatuhkan terhadap Puncak di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Liberty SM Barus.
Orang tua korban, sebut saja Papa, menyatakan pihak keluarga berharap vonis minimal sama dengan tuntutan JPU. “Kita kecewa, karena kemarin tuntutan 12 tahun. Ternyata setelah diputus jadi sembilan tahun dengan denda tetap Rp200 juta. Kita sih keberatan,” kata Papa kepada KALAMANTHANA di Muara Teweh, Kamis (22/8/2019) malam.
Papa yang datang dari Puruk Cahu bersama sang istri dan beberapa kerabat untuk menyaksikan sidang vonis, menambahkan, bagaimanapun caranya, jika memang ada jalan, hukuman maksimal sesuai dengan tuntutan JPU dapat dijatuhkan kepada terdakwa Puncak.
Majelis hakim PN Muara Teweh, Fredy Tanada, mengatakan, Puncak secara sah dan meyakinkan telah melanggar UU Perlindungan Anak, sehingga membuat resah masyarakat dan menghancurlan masa depan korban.
Atas perbuatan tersebut, Puncak diganjar hukuman penjara sembilan tahun disertai denda Rp200 juta subsider kurungan enam bulan. Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU yang mencapai 12 tahun penjara. (mel)
Discussion about this post