KALAMANTHANA, Muara Teweh – Seorang pemuda asal Kabupaten Murung Raya, Jek (18), diganjar hukuman penjara delapan tahun, karena terbukti dua kali memaksa pacarnya yang masih berusia di bawah umur berhubungan badan.
Vonis dijatuhkan oleh majelis hakim Teguh Indrasto di Pengadilan Negeri Muara Teweh, kemarin. Selain penjara delapan tahun, Jek juga diharuskan membayar denda Rp100 juta subsider kurungan tiga bulan.
Dalam amar putusannya, Teguh memutuskan terdakwa Jek terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar UU Perlindungan Anak, karena memaksa seorang gadis berusia 16 tahun untuk bersetubuh dengan dia, sehingga korban mengalami sakit pada alat genital yang dibuktikan dengan visum.
Baca Juga: Ngurut Dada, 4 Bocah Balangan Ditangkap Polisi Karena Setubuhi Gadis di Bawah Umur
Menurut Teguh, hal yang memberatkan terdakwa Jek adalah perbuatannya meresahkan masyarakat dan merusak masa depan korban. Sedangkan hal meringankan, Jek masih berusia muda, sopan selama mengikuti persidangan, dan belum pernah dihukum.
Setelah mendengar vonis hakim, Jek yang didampingi Penasihat Hukum Herman Subagyo langsung menyatakan menerima putusan tersebut, meski hakim memberikan waktu selama tujuh hari untuk berpikir. Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Liberty SM Purba, yakni 10 tahun penjara ditambah Rp100 juta subside kurungan penjara enam bulan.(mel)
Discussion about this post