KALAMANTHANA, Muara Teweh – Polisi menemukan kejanggalan pada dokumen-dokumen palsu bikinan FA alias Tinus (36). Bagaimana akhirnya kasus ini terbongkar?
Kepala Polres Barito Utara, AKBP Dostan Matheus Siregar menyebutkan salah satu kejanggalan itu terlihat pada Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) milik ES alias Embing (39).
Kejanggalan SKCK yang hendak diperpanjang itu, antara lain pada kop Kesatuan Polres Barito Utara, nomor SKCK, nama Kasat Intelkam Polres Barito Utara yang menandatangani SKCK, dan cap stempel yang digunakan adalah cap stempel Polsek Teweh Tengah Polres Barito Utara.
Selanjutnya kala anggota Unit Identifikasi Satreskrim Polres Barut meneliti, ada ketidaksesuaian antara rumus sidik jari milik tersangka Embing tertera di SKCK dengan rumus sidik jari hasil identifikasi anggota Unit Ident.
Dari situlah, aparat kepolisian kemudian mengamankan dua lelaki warga Desa Hajak, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, yakni ES alias Embing (39) dan FA alias Tinus (36).
Baca Juga: Bikin Dokumen Palsu, Dua Lelaki Hajak Dicokok Polisi Barito Utara
Menurut Dostan, sesuai hasil pemeriksaan, tersangka FA mengakui telah membuat surat palsu atau memalsukan surat. Salah satu surat/dokumen adalah SKCK milik tersangka ES.
FA membuat surat/dokumen palsu tersebut hanya sendiri saja, tanpa bantuan orang lain. Surat/dokumen palsu tersebut dibuat dengan menggunakan software adobe photoshop dan dioperasikan di laptop merk Asus, kemudian dicetak dengan menggunakan printer merk Epson L200.
“Tersangka F membuat dokumen palsu atas permintaan orang-orang yang akan melamar pekerjaan ke perusahaan tambang batubara yang berada di wilayah Barut,” ucap Dostan. (mel)
Discussion about this post