KALAMANTHANA, Muara Teweh – Kasus pembunuhan yang menggemparkan warga Desa Kerali, Kecamatan Tanah Siang, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, Mei 2019 lalu, disidangkan di Pengadilan Negeri Muara Teweh, kemarin. Agenda sidang pemeriksaan sejumlah saksi.
Terdakwa Barson (25) diajukan ke meja hijau, karena didakwa membunuh paman dan bibinya sendiri, Kusnadi (38) dan Astumi (35). Pembunuhan terjadi pada 1 Mei lalu di kebun milik korban di Desa Kerali. Motif pembunuhan belum terungkap, sehingga jaksa penuntut umum Liberty SM Barus berupaya mengorek keterangan dari saksi yang diajukannya ke pengadilan.
Salah seorang saksi itu adalah Anjas, putra korban. Saksi menerangkan hari itu Barson datang ke pondok di kebun untuk menemui Kusnadi. Barson sempat menanyakan keberadaan Kusnadi kepada Astumi dan dijawab sedang menyadap karet.
Rupanya Barson datang ingin minta tolong diantar ke Desa Kolam. “Besok saja ke Kolam,” kata Astumi kepada Barson seperti yang didengar oleh saksi Anjas.
Setelah itu, Astumi pergi menyusul suaminya ke kebun karet berjarak sekitar 30 meter dari pondok. Barson pun ikut pergi ke kebun karet sambil mengatakan kepada Anjas ada hal penting yang ingin dibicarakannya dengan Kusnadi. Barson membawa senjata tajam di pinggang.
“Tidak terlalu lama, saya lihat Barson kembali ke pondok dengan wajah pucat dan baju berlumuran darah, sambil menghunus pisau kecil hendak ditancapkan ke dada sambil berteriak mau bunuh diri,” kata saksi Anjas.
Ketika ditanya Ketua Majelis Hakim Cipto HP Nababan tentang keterangan saksi, Barson membenarkan semua keterangan saksi tersebut. Barson yang didampingi Penasihat Hukum Herman Subagyo tidak mengajukan saksi yang meringankan dirinya.(mel)
Discussion about this post