KALAMANTHANA, Muara Teweh – Pembahasan Rancangan Perda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2011 diwarnai ‘sentilan’ anggota DPRD terhadap mitranya, eksekutif. Banyak pejabat, termasuk Sekretaris Daerah Barut, tidak bisa hadir dan hanya mengirim pejabat mewakili, Senin (26/8/2019).
Anggota DPRD Tajeri (Gerindra), bersuara nyaring meminta pejabat terkait hadir di DPRD saat pembahasan raperda, bukan mengirim pejabat mewakili.
“Penjadwalan kegiatan DPRD juga dihadiri eksekutif. Jangan sampai yang hadir di sini pejabat yang mewakili. Ini semua diwakili. Kalau itu dari perusahaan, sudah saya suruh pulang,” kata Tajeri.
Ia menambahkan, selaku anggota DPRD, dirinya tidak menganggap rendah pejabat yang mewakili, tetapi pejabat terkait mesti hadir, karena pembahasan ini menyangkut pengambilan keputusan.
“Pejabat yang hadir semestinya pengambil keputusan, karena pejabat yang mewakili tidak bisa langsung mengambil keputusan. Harus melaporkan lagi kepada atasannya,” ujar Tajeri.
Anggota DPRD Barut Asran (Golkar) sependapat dengan Tajeri, karena berbagai hal penting dalam pembahasan raperda membutuhkan pejabat pengambil keputusan, sehingga perda bisa diterapkan. Misalnya, masalah Perda Sarang Burung Walet, sampai saat ini belum ada realisasi di lapangan. (mel)
Discussion about this post