KALAMANTHANA, Muara Teweh – Dua kali terjerat kasus narkotika, SIY alias Indah (37) divonis hukuman penjara 5 tahun 3 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh.
Vonis itu dibacakan majelis hakim PN Muara Teweh, Teguh Indrasto, Selasa(27/8/2019). Indah dinyatakan bersalah memiliki sabu 0,25 gram.
Dalam amar putusan, Hakim Teguh menyatakan, Indah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melawan hukum yang diatur dalam dakwaan subsider Pasal 112 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Sedangkan dakwaan primer Pasal 114 dinyatakan oleh hakim tidak terbukti.
Baca Juga: Polres Barut Musnahkan Sabu Barbuk dari Delapan Tersangka, Tiga di Antaranya Perempuan
Usai hakim membacakan putusan, Indah yang didampingi Penasihat Hukum Herman Subagyo menyatakan pikir-pikir. Hakim pun memberikan tenggat waktu selama satu minggu kepada wanita tersebut.
“Klien kami minta waktu untuk pikir-pikir,” kata Herman kepada KALAMANTHANA, Selasa petang.
Indah ditangkap polisi Senin 20 Mei 2019 di Jalan Panglima Batur, Muara Teweh, karena diduga kuat mengedarkan dua klip sabu-sabu. Sebelum penangkapan ini, Indah tercatat juga pernah berurusan dengan polisi lantaran kepemilikan narkotika jenis sabu.(mel)
Discussion about this post