KALAMANTHANA, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat saksi dalam penyidikan kasus korupsi penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah tahun 2010-2012.
Empat saksi itu dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi (SH).
“Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa empat orang saksi untuk tersangka SH terkait tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2010-2012,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (27/8/2019).
Baca Juga: Dugaan Suap Supian Hadi Mulai Bergulir, KPK Geledah Rumah Pengusaha Bauksit
Empat saksi tersebut yakni Kabid Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Dinas PMPTSP Provinsi Kalimantan Tengah Mulyo Suharto, Kadis Kebudayaan dan Pariwisata Kotawaringin Timur atau mantan Kadis Pertambangan dan Energi Kotawaringin Timur 2010-2015 Fajrurahman serta dua PNS di Pemkab Kotawaringin Timur masing-masing Cipto Utomo dan Hanif Budinugroho.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Supian Hadi sebagai tersangka pada 1 Februari 2019.
Dalam kasus ini, diduga tersangka Supian Hadi menerbitkan Surat Keputusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi seluas 1.671 hektare kepada PT FMA yang berada di kawasan hutan.
Baca Juga: Supian Hadi Tersangka, Ternyata Dulu Pernah Diingatkan DPRD
Padahal Supian Hadi mengetahui bahwa PT FMA belum memiliki sejumlah dokumen perizinan seperti izin lingkungan/AMDAL dan persyaratan lainnya yang belum lengkap.
Diduga kerugian keuangan negara pada perkara ini sekitar Rp5,8 triliun dan 711 ribu dolar AS yang dihitung dari eksplorasi hasil pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan, dan kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan yang dilakukan PT Fajar Mentaya Abadi (FMA), PT Billy Indonesia (BI), dan PT Aries Iron Mining (AIM). (ik)
Discussion about this post