KALAMANTHANA, Penajam – Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas’ud akan segera mengeluarkan peraturan bupati (perbup) untuk menghindari makelar tanah yang bisa menghambat pembangunan di wilayahnya setelah ditetapkan sebagai bagian dari ibu kota baru Republik Indonesia.
“Sekarang kami memutuskan segera membuat perbup tentang penjualan tanah, agar segel-segel tersebut tidak keluar dari kelurahan maupun desa,” ucap AGM saat dijumpai KALAMANTHANA, Rabu (28/8/2019).
Hal ini, sebutnya, sekaligus juga dapat mengantisipasi makelar tanah yang dikhawatirkan kian marak di tengah proses pemindahan ibukota.
AGM menyatakan dengan hadirnya para makelar tanah bisa menghambat pembangunan ibu kota karena harga tanah di Kabupaten PPU harus tetap dan sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ada sehingga pengeluaran negara tidak terlalu besar.
“Perbup ini berlaku untuk semua kecamatan yang ada di Kabupaten PPU, bukan hanya di sekitar lokasi titik berdirinya ibu kota,” ungkapnya.
Selain itu, dikatakan AGM, perbup tersebut bertujuan menekan harga agar tidak semaunya dijual dengan harga tinggi. Ini tujuannya hanya satu agar negara tidak mengeluarkan biaya terlalu besar. Dalam arti, jika harga naik dari NJOP, pemerintah daerah tidak akan memberikan izin untuk menjual lahannya.
“Di setiap daerah tentu ada peraturan NJOPnya. Kami lakukan ini agar harga tanah di PPU tidak melonjak begitu tinggi sehingga bisa berdampak pada pengeluaran negara begitu besar. NJOP kita tidak naik, tetap harganya seperti dulu,” pungkasnya. (hr)
Discussion about this post