KALAMANTHANA, Muara Teweh – Balada kehidupan berlatar cinta, tersaji di Pengadilan Negeri Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara. Meski tangannya patah akibat ulah terdakwa Yanto, ternyata sang istri, Yanti tetap cinta terhadap suaminya. Ia meminta hakim membebaskan sang belahan jiwa, Rabu (28/8/2019).
Permohonan pembebasan dituangkan dalam sebuah surat pernyataan. Keduanya mengaku sudah berdamai. Sebelumnya, saat memberikan kesaksian di hadapan Hakim Cipto HP Nababan, Yanti tanpa tedeng aling-aling meminta sang suami dibebaskan. Kini permintaan itu disusul dengan sebuah surat pernyataan.
Tak cukup sampai di situ, saksi pelapor Dewi Sri Iriati (43) yang juga kakak kandung Yanti mengutarakan permohonan sama. “Kasihan dua anak mereka masih kecil-kecil. Saya minta kepada Pak Hakim supaya terdakwa dibebaskan,” kata Eri, nama panggilan saksi cantik ini.
Cipto dengan sabar mendengarkan semua permohonan keluarga terdakwa. Tetapi ia menegaskan, proses hukum yang sudah berjalan di PN Muara Teweh tetap berlanjut.
“Anda sangat beruntung punya istri seperti ini. Dia masih tetap sayang dan cinta, meskipun tangannya sudah dibuat patah. Hanya satu dari 10 perempuan mampu berbuat begini. Jarang terjadi, korban meminta terdakwa dibebaskan,” sebut pria yang juga Ketua PN Muara Teweh ini.
Kasus percekcokan pasutri tersebut terjadi pada 1 Juni 2019 di arena ritual Wara di Kelurahan Jingah. Yanto dan Yanti cekcok hanya karena salah paham. Namun akibatnya fatal, sang suami yang emosional memukul tangan kanan istrinya dengan sebilah kayu sehingga tangan Yanti patah. Mengetahui kejadian ini, saksi Dewi Sri Iriati melaporkan kasus tersebut kepada polisi.(mel)
Discussion about this post