KALAMANTHANA, Buntok – Aksi pemberantasan narkoba terus dijalankan Polsek Dusun Selatan. Kali ini, mereka meringkus W (26) dan RH (22). Dua pria yang diduga sebagai pengedar ini diciduk pada Rabu (28/8/2019) sekitar pukul 02.10 WIB.
W dan RH diringkus aparat Polsek Dusun Selatan di Jalan Pahlawan, tepatnya di jembatan Tampa, Kelurahan Buntok Kota, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah.
Kapolres Barsel AKBP Wahid Kurniawan melalui Kapolsek Dusun Selatan, Iptu Abi Karsah, membenarkan penangkapan kedua terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu itu. Aparat sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Jalan Pahlawan ada orang yang mencurigakan
“Setelah kami lakukan penyelidikan, ditemukan dua orang pria yang dimaksud dan saat dilakukan penangkapan serta penggeladahan ditemukan satu paket plastik klip yang berisih serbuk kristal putih bening diduga sabu-sabu,” terang Abi Karsa.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Dusun Selatan dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 114 Ayat (1) UU RI no. 35 tahun 2009 tetang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun ke atas.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat apabila mengetahui adanya peredaran narkoba atau kegiatan yang mencurigakan agar dilaporkan untuk segera ditindak lanjuti sebagai langka awal dalam pengawasan peredaran obat-obat terlarang,” kata Abi Karsa. (fik)
Discussion about this post