KALAMANTHANA, Muara Teweh – Motif atau alasan pembunuhan yang menggemparkan warga Kelurahan Saripoi, Kecamatan Tanah Siang, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, pada Kamis 23 Mei 2019 lalu, terkuak. Terdakwa Barson sakit hati, karena merasa sering dicurangi oleh korban Kusnadi (38) dan Astuni (35), yang tak lain paman dan bibi terdakwa sendiri.
Motif ini terungkap dalam sidang lanjutan pemeriksaan terdakwa Barson di Pengadilan Negeri Muara Teweh, Kamis (29/8/2019) sore. Sidang dipimpin Hakim Ketua Cipto Hosari Parsaroan Nababan dengan hakim anggota Teguh Indrasto dan Fredy Tanada. Bertindak sebagai jaksa penuntut umum Liberty SM Barus.
Di depan majelis hakim, jaksa penuntut, dan Penasihat Hukumnya, Herman Subagio, terdakwa Barson menerangkan, ia merasa sakit hati karena sering dicurangi. Pembagian hasil penjualan karet tidak rata, pembagian hasil penjualan daging babi tidak sebanding.
Baca Juga: Setelah Habisi Paman dan Bibi, Barson Berteriak Mau Bunuh diri
Selain itu, terdakwa yang ikut tinggal di tempat korban selama dua tahun, mengaku kerap dimarahi dan uangnya sering diambil.
“Saya sering ingatkan, jangan begitu Om, jangan ambil karet hasil sadapan saya,” begitu keterangan terdakwa.
Kini, akibat perbuatan Barson, para korban meninggalkan empat orang anak yatim-piatu. Mereka adalah sepupu-sepupu Barson.
Baca Juga: Tubuhnya Bersimbah Darah, Barson Minta Santoso Antar ke Polsek Tanah Siang
Barson sendiri pun harus menanggung perbuatan hendak bunuh diri, karena sampai sekarang pita suaranya terganggu. Dia tidak bisa berbicara normal. Saat memberikan keterangan, ia harus maju mendekat ke meja majelis hakim maupun JPU.
Sidang kasus pembunuhan ini dilanjutkan 5 September mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan. (mel)
Discussion about this post