KALAMANTHANA, Buntok – Dua pria, W (26) dan RH (22) diringkus aparat Polsek Dusun Selatan, Barito Selatan, Kalimantan Tengah. Upaya mereka mengelabuhi polisi soal kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu, gagal dilakukan.
Dua pria yang diduga sebagai pengedar ini diciduk pada Rabu (28/8/2019) sekitar pukul 02.10 WIB. W dan RH diringkus aparat di Jalan Pahlawan, tepatnya di jembatan Tampa, Kelurahan Buntok Kota, Kecamatan Dusun Selatan.
Keduanya sebenarnya sempat berkelit. Mereka menyembunyikan sabu-sabu itu di atas tonggak kayu pengaman Jembatan Tampa. Tapi, polisi akhirnya menemukan barang bukti itu juga.
Baca Juga: Polisi Dusun Selatan Ringkus Dua Terduga Pengedar Sabu di Jembatan Tampa
“Saat dilakukan pemeriksaan, W dan RH mengakui dan menyerahkan satu paket narkotika Jenis Shabu yang dibungkus plastik klip bening tersebut kepada petugas,” jelas Kapolres Barito Selatan, AKBP Wahid Kurniawan melalui Kapolsek Dusun Selatan, Ipda Abi Karsa.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Dusun Selatan dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 114 Ayat (1) UU RI no. 35 tahun 2009 tetang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun ke atas.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat apabila mengetahui adanya peredaran narkoba atau kegiatan yang mencurigakan agar dilaporkan untuk segera ditindak lanjuti sebagai langka awal dalam pengawasan peredaran obat-obat terlarang,” kata Abi Karsa. (fik)
Discussion about this post