KALAMANTHANA, Sampit – RL (29), seorang wanita bungas dan modis, diamankan aparat Polres Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Dia ketahuan menguasai barang yang diduga sabu-sabu.
Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP Mohammad Rommel, membenarkan penangkapan RL. Dia menyebutkan aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur menemukan barang bukti sabu-sabu saat melakukan penggeledahan terhadap RL.
“Pengungkapan kasus ini atas laporan masyarakat bahwa tersangka diduga menyimpan sabu-sabu. Setelah dilakukan penggeledahan, ternyata memang benar,” kata Rommel melalui melalui Pelaksana Tugas Kepala Satuan Reserse Narkoba Iptu Arasi di Sampit, Kamis (29/8/2019).
Baca Juga: Beragam Cara RU Sembunyikan Sabu, Akhirnya Diringkus Polisi Kotim Juga
Awalnya, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait tindak-tanduk RL. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi meyakini laporan tersebut memiliki kebenaran.
RL pun kemudian diamankan di sebuah barak sewaan di Jalan Tidar II, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang. Penangkapan dilakukan pada Selasa (27/8/2019) siang sekitar pukul 14.30 WIB.
Dari penggeledahan, polisi menemukan barang bukti serbuk kristal diduga sabu-sabu total seberat 5,88 gram. Tersangka bersama barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Kotawaringin Timur.
Baca Juga: Turun Kapal, SD Langsung Dicokok Polisi Kotim, Ternjyata Bawa 1/4 Kg Sabu dari Surabaya
“Total barang bukti yang ditemukan sebanyak dua paket sabu-sabu dengan berat kotor 5,88 gram,” kata Arasi seperti dilansir Antara.
Saat ini tersangka masih diperiksa secara intensif untuk menelusuri asal dan peredaran barang haram tersebut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik masih mendalami kasus ini untuk menelusuri jaringan bisnis sabu-sabu tersebut. (ik)
Discussion about this post