KALAMANTHANA, Muara Teweh – Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah, baru saja merampungkan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan penyelidikan kasus korupsi dana desa. Kini kasusnya tinggal dinaikkan ke tahap penyidikan dengan tersangka sang kepala desa.
Kepala Polres Barut AKBP Dostan Matheus Siregar melalui Kepala Satuan Reskrim AKP Kristanto Situmeang, Kamis (29/8/2019) membenarkan, penyidik telah merampungkan hasil perhitungan kerugian negara yang berasal dari Dana Desa (DD). Kerugian negara ditaksir sekitar Rp350 juta dari total DD tahun anggaran 2018 sebesar Rp1,85 M.
Kristanto menambahkan, kasus tindak pidana korupsi ini merupakan kasus pertama di tahun 2019. Penyidik Polres Barut telah melakukan konsultasi dan gelar perkara di Polda Kalteng, termasuk melibatkan BPK untuk menghitung dugaan kerugian negara.
Salah satu sumber yang ditanya tentang pengelolaan ADD dan DD menjelaskan, penyalahgunaan anggaran desa tidak bisa semata-mata dibebankan kepada para kepala desa. Fungsi pembinaan, pengawasan, dan supervisi oleh Dinas Sosial PMD harus dimaksimalkan. Begitu pula dari sektor hulu, perekrutan para kades mesti mneyesuaikan dengan dinamika yang ada. Kades tidak bisa lagi hanya tamatan SMP, minimal tamatan SMA.
“Perda tentang syarat pencalonan kades sudah saatnya direvisi, karena anggaran yang dikelola desa mencapai miliaran rupiah,” kata sumber yang juga praktisi ilmu pemerintahan ini.(mel)
Discussion about this post