KALAMANTHANA, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) makin intensif menyidik kasus dugaan korupsi Bupati Kotawaringin Timur, Supian Hadi. Jumat (30/8/2019) ini, penyidik memanggil tiga orang saksi.
Tiga saksi yang dipanggil adalah Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Tengah Ermal Subhan, anggota DPRD Kotawaringin Timur dari Fraksi PDI Perjuangan Agus Seruyantara, dan PNS Pemkab Kotawaringin Timur, Sarkuni.
Ketiganya dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Bupati Kotawaringin Timur, Supian Hadi. Sang bupati diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, tahun 2010-2012.
Baca Juga: Korupsi Supian Hadi, KPK Panggil Empat Pejabat Pemkab Kotim
“Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi untuk tersangka SH terkait tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2010-2012,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (30/8/2019).
KPK telah menetapkan Supian Hadi sebagai tersangka pada 1 Februari 2019. Dalam kasus ini, diduga tersangka Supian Hadi menerbitkan Surat Keputusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi seluas 1.671 hektare kepada PT FMA yang berada di kawasan hutan.
Padahal Supian mengetahui bahwa PT FMA belum memiliki sejumlah dokumen perizinan seperti izin lingkungan/amdal dan persyaratan lainnya yang belum lengkap.
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Supian Hadi Mulai Bergulir, KPK Geledah Rumah Pengusaha Bauksit
Diduga kerugian keuangan negara pada perkara ini sekitar Rp5,8 triliun dan 711 ribu dolar AS yang dihitung dari eksplorasi hasil pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan, dan kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan yang dilakukan PT Fajar Mentaya Abadi (FMA), PT Billy Indonesia (BI), dan PT Aries Iron Mining (AIM). (ik)
Discussion about this post