KALAMANTHANA, Muara Teweh – Kepala Desa Trinsing, Kecamatan Teweh Selatan, Barito Utara, Kalimantan Tengah, Heri Mansupardi, membantah keras hasil penyelidikan polisi atas dugaan korupsi dana desa di wilayahnya.
Heri menyebutkan tuduhan tersebut tak sesuai dengan fakta yang ada. “Tidak ada pembangunan di Desa Trinsing menggunakan dana desa sebesar Rp391 juta selama tahun anggaran 2018. Soal laporan, bendahara yang bertanggung jawab,” ujar Heri kepada wartawan, Jumat (30/8/2019) pagi.
Proyek fisik yang dilaksanakan, seingat Heri, menelan dana sekitar Rp500 juta. Anggaran sebesar itu mencakup rigid jalan, pembuatan gapura atau stelling air, dan penetapan batas desa.
Baca Juga: Polisi Sidik Dugaan Korupsi DD Trinsing, Belum Ada Tersangka
“Semua proyek fisik tersebut beres dikerjakan. Kita juga minta Inspektorat lewat APIP untuk mengeceknya. Ada surat permintaan untuk pemeriksaan khusus,” ujar Heri.
Kepala Satuan Reskrim Polres Barut AKP Kristanto Situmeang menambahkan, penyelidikan perkara tindak pidana korupsi di Desa Trinsing rampung dan memasuki tahap penyidikan.
”Untuk kasus korupsi kita baru naik dari lidik ke sidik. Belum kita tetpakan tersangka. Nanti kita harus melakukan gelar perkara di Polda Kalteng,” ujar Kristanto. (mel)
Discussion about this post