KALAMANTHANA, Ketapang – Guru itu digugu dan ditiru. Tapi, jangan tiru, apalagi menggugu apa yang dilakukan guru H alias W (33) ini. Urusannya, selain dosa, malu, menyakitkan pihak lain, juga bisa diciduk polisi.
Guru H alias W adalah seorang guru di salah satu SD Negeri di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Dia diciduk aparat Polres Ketapang atas tuduhan mencabuli delapan muridnya. Murid-murid itu, sebagaimana juga Pak Guru, berjenis kelamin laki-laki.
Aparat Satuan Reskrim Polres Ketapang meringkus Guru H alias W sebagai pekaku pencabulan terhadap muridnya, berdasarkan laporan yang masuk ke polisi. Laporan itu, sebut Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto, bernomor LP/333-N/VIII/Res.1.24/2019/KALBAR/SPKT tertanggal 27 Agustus 2019.
“Pelaku ditangkap pada Selasa (27/8) sekitar pukul 18.00 WIB di rumahnya di Gang Pinang, Jalan Gusti M Saunan, Kelurahan Mulia Baru, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang,” sebut Eko, Sabtu (31/8/2019).
Pelaku H alias W ini adalah aparatur sipil negara (ASN) guru kelas SD Negeri di Kabupaten Ketapang. Sedangkan barang bukti yang diamankan yakni satu stel pakaian korban yang digunakan korban, dan satu akte kelahiran.
“Hingga saat ini kami terus melakukan penyelidikan dan pendalaman, karena bisa saja korbannya tidak hanya delapan orang,” ungkapnya.
Kini, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Ketapang guna penyidikan lebih lanjut. Pasal yang dipersangkakan yakni pasal 81 Ayat 1 dan 2, dan atau pasal 82 Jo 76 D dan atau pasal 76 E, UU No. 35/2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. (ik)
Discussion about this post