KALAMANTHANA, Muara Teweh – Usianya sudah tak muda lagi. Sudah 57 tahun. Pengalaman buruk bersama narkoba pun sudah dia rasakan. Tiga kali dia masuk penjara gara-gara barang haram itu. Tapi, entah kapan Kh alias Kahai kapok.
Warga Jalan Sengaji Hilir, Muara Teweh, Barito Utara, Kalimantan Tengah, itu kembali berurusan dengan polisi. Dia diciduk di rumahnya pada Sabtu (31/8) karena urusan yang sama.
Saat ditangkap polisi pada Sabtu itu, Kahai belum lama keluar dari penjara. Kuat dugaan, hukuman penjara tak membuatnya kapok. Dia tertangkap lagi saat melakukan transaksi narkoba.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Barut, Iptu Adhy Heriyanto, mewakili Kapolres AKBP Dostan Matheus Siregar, di Muara Teweh, Minggu (1/9/2019) membenarkan penangkapan tersebut. Pihaknya mengamankan Kahai bersama barang bukti narkoba jenis sabu-sabu 6,55 gram.
Baca Juga: Sembilan Paket Sabu Kembali Antar Kahai Berurusan dengan Polisi Barut
“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Barito Utara,” sebut Adhy Heriyanto.
Penangkapan tersangka tersebut dilakukan setelah anggota Satresnarkoba Polres Barito Utara mendapat laporan dari warga, karena pelaku yang belum lama keluar dari penjara kembali melakukan transaksi narkoba.
Saat dilakukan penggeledahan di dapur rumah tersangka ditemukan, selain sabu sembilan paket plastik klip kecil dengan berat bruto 6,55 gram, juga satu pak plastik klip kosong, timbangan warna hitam merk CHQ, sendok takar, korek api merk nomor satu masing-masing satu buah.
“Polisi juga mengamankan satu telepon seluler merk Nokia type 105 warna putih dan uang tunai Rp400 ribu,” katanya.
Tersangka Kahai dijerat 114 ayat (1) Jo pasal 112 (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. (ik)
Discussion about this post