KALAMANTHANA, Palangka Raya – Sudah kehilangan putranya, Mr (37) harus pula menyandang status tersangka. Pria warga Kalampangan, Kecamatan Sebangau, Kalimantan Tengah, itu dianggap aparat kepolisian bertanggung jawab atas meninggalnya anaknya, EK (15).
Kapolres Palangka Raya, AKBP Timbul Siregar, Minggu (1/9/2019) menyatakan pihaknya telah menetapkan Mr sebagai tersangka. Dia disangkakan melakukan pembunuhan terhadap anak kandungnya sendiri menggunakan sebilah pisau dapur.
“Tersangka kami kenai Pasal 80 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 20 tahun penjara juncto Pasal 44 Ayat (4) UU No. 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” kata Timbul Siregar.
Kejadian ayah bunuh anak tersebut pada hari Sabtu (31/8) sekitar pukul 15.30 WIB. Sebelum peristiwa itu, pelaku menyuruh korban untuk membeli makanan ringan, tempatnya tidak jauh dari kediamannya.
Namun, saat kembali ke rumah, korban mengatakan bahwa warung penjual makanan ringan yang dimaksud tersangka tutup. Sore itu juga ayahnya yang sedang berada di depan rumah menyarankan kembali untuk membeli di warung lain yang berada di dekat masjid.
Tidak lama kemudian, korban pulang dan membawa makanan ringan itu ke rumahnya. Sesampainya di kediamannya, korban bersama adiknya yang berumur 5 tahun sempat bertengkar di depan rumah.
“Karena kesal dengan keributan tersebut, tersangka yang berada di depan rumah dan memegang pisau, langsung melemparkannya ke arah dada sebelah kiri korban,” jelasnya.
Usai menerima lemparan pisau tersebut tersangka mendengar korban merintih kesakitan. Sore itu melihat korban bercucuran darah akibat pisau tersebut, tersangka membawa korban yang tidak lain adalah anak kandungnya sendiri itu ke rumah sakit terdekat.
“Saat berada di rumah sakit sempat diberikan pertolongan oleh tim medis. Namun, tidak lama korban meninggal dunia,” katanya. (ik)
Discussion about this post